Curi Sepeda Motor, Pemuda Warga Kelua Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Barang bukti sepeda motor matic yang dicuri pelaku MZ (19) warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong meringkus pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Sabtu (28/02/2026) sore.

Pelaku Curanmor yang masih terbilang muda ini berinisial MZ (19) warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Tabalong yang dijerat pasal 476 KUH Pidana Nasional.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan pelaku Curanmor.

“Pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna putih, satu BPKB dan satu STNK,” ungkapnya, Senin (02/03/2026).

Dijelaskan Joko, peristiwa curanmor ini diketahui sendiri oleh korban IW (44) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak di depan sebuah warung di Mabuun pada Selasa (23/12/2025) siang.

Dari keterangan korban, saat itu dirinya menggunakan sepeda motor matic untuk mengantar bahan jualan ke warungnya yang beralamat di Kelurahan Mabuun.

Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di depan warung dengan posisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan dan kemudian masuk ke dalam untuk menurunkan barang.

“Beberapa menit kemudian saat korban keluar, sepeda motor matic miliknya sudah tidak berada di tempatnya,” jelas Heri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir sebesar Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong. (sah)

Pos terkait