sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial IS (35), warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Pelaku yang merupakan residivis narkoba ini ditangkap berkat laporan masyarakat yang disampaikan melalui kontak layanan kepolisian 110 terkait adanya peredaran gelap narkoba.
Pelaku diringkus personel Satresnarkoba Polres Tabalong yang merespons laporan dan segera melakukan penyelidikan.
Pelaku pun berhasil diamankan petugas di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Selasa (28/04/2026) malam.
“Barang bukti pertama yang ditemukan dari pelaku adalah sebungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Kamis (30/04/2026).
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan lagi lima paket sabu serta barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku sebanyak enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 4,27 gram, satu dompet warna cokelat, satu lembar tisu warna putih, satu kotak rokok.
Barang bukti lainnya, juga ada satu pak plastik klip, satu sekop dari sedotan warna bening, satu kotak warna bening, satu buah timbangan digital warna hitam, satu gawai warna biru serta uang tunai sebesar Rp250 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
“Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Heri.
Polres Tabalong juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas laporan warga serta mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (sah)






