sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial RTF (27), warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diringkus aparat kepolisian usai diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor ini melakukan aksinya di halaman sebuah masjid, Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (22/06/2026) sore.
“Kasus curanmor ini dialami korban FAH (33), warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Tabalong,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Selasa (23/06/2026).
Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motor matic warna merah miliknya di halaman masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.
Karena terburu-buru untuk mengejar rakaat salat, korban meninggalkan kunci kontak di dalam boks sebelah kiri sepeda motor matic miliknya.
Usai salat berjamaah, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid, diketahui kendaraannya dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dengan kerugian yang dialami mencapai Rp8 juta,” kata Heri.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada malam harinya pelaku berhasil diamankan di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor matic warna merah, satu STNK, serta satu buku BPKB kendaraan korban.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (sah)






