sekata.id, TANJUNG – Kepala SKPD, Sekretaris Daerah, Camat hingga Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong menandatangani komitmen Antikorupsi di Balai Dandung Suchrowardi, Kamis (25/06/2026).
Penandatanganan ini masuk dalam rangkaian sosialisasi Antikorupsi bagi Kepala SKPD (PA dan KPA). Kegiatan ini dibuka secara resmi Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani.
Selain itu, juga hadir Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah, Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi Kalimantan Selatan, M Mujiburrahman, para Kepala SKPD, Camat serta Kepala Puskesmas.
Bupati mengatakan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari seluruh aparatur pemerintah, khususnya para pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparan dan akuntabel.
“Setiap proses pengelolaan anggaran harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Dijelaskannya, sosialisasi ini menjadi sangat penting, mengingat tidak hanya memberikan pemahaman, juga memperkuat kesadaran bersama tentang pentingnya budaya antikorupsi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong,” jelasnya.
Sosok yang akrab disapa H Fani ini juga mengapresiasi atas kehadiran KPK RI melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Forum APIK Kalsel sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pendampingan di daerah.
Menurutnya, kehadiran para narasumber ini menjadi penguatan bagi jajaran Pemkab Tabalong dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI, Forum APIK Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak yang telah mempersiapkan dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa penandatanganan komitmen antikorupsi harus menjadi pengingat dan tekad bersama dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dalam setiap kebijakan, setiap program, dan setiap penggunaan anggaran di perangkat daerah masing-masing,” tegasnya. (sah)






