sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong menindak aksi balap liar di kawasan Jalan Nan Sarunai, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (08/07/2026) sore.
Hal ini dilakukan petugas sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Polisi 110 terkait adanya aksi balap liar yang mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan maupun pelaku balap liar.
Giat ini dipimpin Pawas Polres Tabalong, Iptu Adi Lesmana bersama Pamapta 1, Ipda Hanrio Pardede dengan melibatkan personel piket fungsi Polres Tabalong.
Petugas melakukan patroli dan penertiban dengan mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Tabalong berupaya hadir di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.
Hal ini juga sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk potensi kecelakaan lalu lintas akibat aksi balap liar.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” katanya.
Dijelaskannya, aksi balap liar ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka terlibat dalam aktivitas balap liar,” jelas Heri.
Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan segera melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (sah)






