sekata.id, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong menggelar Forum Konsultasi Publik di Pendopo Bersinar, Kamis (09/07/2026).
FKP yang digelar Disdukcapil Tabalong ini dalam rangka mengevaluasi standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kegiatan ini diikuti dari berbagai kalangan, di antaranya penyelenggara layanan, pengguna layanan atau masyarakat, stakeholder pelayanan publik, akademisi, LSM, hingga media massa.
Sedangkan, narasumber dalam FKP ini disampaikan Kepala Disdukcapil Tabalong, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, serta Kabid Pelayanan Disdukcapil Tabalong.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice mengatakan, pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang disediakan penyelenggara pelayanan publik.
Disdukcapil Tabalong sebagai penyelenggara pelayanan publik harus memiliki Standar Pelayanan (SP) sebagai tolok ukur yang jelas sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan.
“Acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” katanya.
Forum ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran terhadap standar pelayanan sebagai upaya bagi Disdukcapil untuk melakukan perbaikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bidang Adminduk.
Sehingga, aktualisasinya peran serta masyarakat berupa adanya koordinasi antar pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.
“FKP ini diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, masyarakat dapat memberikan saran dan masukan kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan,” jelas Rowi.
Di kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, H Abubakar Sidiq mengatakan, layanan Adminduk salah satu pelayanan dasar yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen lainnya menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan perbankan dan administrasi pemerintahan.
“Oleh karena itu, pelayanan administrasi kependudukan harus terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses, cepat, transparan, akurat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” katanya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.
Ia juga berharap melalui forum ini bisa memperoleh berbagai masukan, kritik, saran, maupun harapan masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan.
“Saya berharap forum ini tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog yang terbuka, objektif, dan konstruktif,” harapnya. (sah)






