Tingkatan Kualitas SDM Kearsipan, Dispersip Tabalong Sosialisasikan Perbup Nomor 20 Tahun 2026

Dispersip Tabalong sosialisasikan Perbup Nomor 20 tahun 2026 di Balai Dandung Suchrowardi, Senin (12/10/2026) (foto: sah/sekata.id)

 

sekata.id, TANJUNG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini diikuti 134 orang terdiri dari sekretaris, kasubbag Umpeg di seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tabalong berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Kompleks Pendopo Bersinar, Senin (12/10/2026).

Sosialisasi Perbup ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Zoom Meeting dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

Kepala Dispersip Tabalong, Hj Norhayati mengatakan, arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting yang sangat strategis.

“Arsip ini meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah yang harus dijaga dan diselamatkan fisik dan isi informasi yang terkandung dalam arsip,” katanya.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kearsipan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya arsip serta meningkatkan pengelolaan arsip pada perangkat daerah.

“Kegiatan ini menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran orang dewasa yang menekankan pentingnya keterlibatan dan partisipasi aktif para peserta dalam pengelolaan kearsipan,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, H Abubakar Sidiq menyampaikan, arsip memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Arsip menjadi bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, serta rekam jejak dari setiap kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucapnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.

Ia mengatakan, pengelolaan kearsipan harus dilakukan dengan baik, tertib dan sesuai ketentuan, karena arsip yang terkelola dengan baik akan memudahkan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan.

“Pengelolaan arsip juga perlu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan akses informasi secara lebih mudah dan cepat,” katanya.

Abu juga berharap, sosialisasi Perbup ini tidak hanya menjadi kegiatan untuk memahami peraturan, namun sebagai kesempatan untuk menyamakan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan arsip di lingkungan Pemkab Tabalong.

“Kepada seluruh peserta, saya minta agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing di seluruh perangkat daerah,” harapnya. (sah)

Pos terkait