sekata.id, TANJUNG – Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabalong mengikuti sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur BPD.
Sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur BPD ini digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong di Gedung Saraba Kawa Tanjung, Jumat (06/11/2026).
Kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini secara resmi dibuka Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani dan turut dihadiri seluruh camat se-Tabalong.
Kepala DPMD Tabalong, H Adityapula Nugraha mengatakan, peningkatan kapasitas ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan anggota BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Jadi kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam menjalankan fungsi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja kepala desa,” katanya.
Adapun materi yang disampaikan meliputi peranan anggota BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kedudukan BPD sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyusunan program kerja dan laporan kinerja BPD serta proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota BPD.
Adit berharap melalui materi yang disampaikan agar anggota BPD tidak hanya memahami ketentuan dan regulasi yang mengatur kelembagaan, namun mampu mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara BPD dengan pemerintah desa serta pemerintah kecamatan, sehingga terbangun hubungan kerja yang sinergis yang berorientasi pada kepentingan masyarakat desa,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan bahwa pihaknya mendorong desa agar bisa berprestasi dengan keterlibatan anggota BPD di masing-masing desa.
“Jadi siapa yang berprestasi, kita beri reward. BPD sebagai perwakilan desa bisa mendorong, bekerja sama dengan kepala desa supaya bisa dijalankan,” katanya.
H Fani juga menekankan agar masing-masing desa menerapkan satu data desa dalam satu wadah, sehingga menjadi satu data kecamatan hingga kabupaten.
“Jika setiap kecamatan sudah ada satu data kecamatan, maka akan dapat satu data kabupaten. Jadi ini akan memudahkan untuk mengintervensi suatu kebijakan dalam menjalankan program pemerintah daerah,” tegasnya. (sah)






