sekata.id, TANJUNG – Seorang pria di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan berinisial AM alias Dabuk (27) menganiaya ayahnya AH (61) dan dua saudara kandungnya DR (32) dan RR.
Aksi penganiayaan yang terjadi pada, Sabtu (05/08/2023) itu, membuat ketiga korbannya mengalami sejumlah luka-luka.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Sutargo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu diduga berawal karena adanya ketersinggungan pelaku terhadap korban DR.
“Pelaku tersinggung dengan ucapan korban DR dan melakukan pengrusakan barang-barang di dalam rumah,” ungkapnya, Selasa (08/08/2023).
Sutargo mengatakan, usai melakukan pengrusakan sejumlah barang, pelaku lalu ditegur oleh korban DR namun pelaku tidak terima.
Pelaku pun mengambil kayu balok dan senjata tajam yang berada di sekitar tempat kejadian dan menebaskan kepada korban DR.
AH Ayah korban yang berada di tempat kejadian juga berusaha melerai namun malah terkena sabetan senjata tajam oleh pelaku.
“Kemudian datang adik korban yaitu RR yang juga ditebas oleh pelaku,” jelas Sutargo.
Akibat serangan senjata tajam oleh pelaku, korban DR mengalami luka di bagian kening kiri.
Kemudian korban AH ayah pelaku juga mengalami luka pada kepala bagian belakang dan mendapat 8 jahitan.
Sedangkan korban RR mengalami luka di bagian alias kanan dan kepala dengan 10 jahitan.
Tak lama setelah kejadian pelaku langsung diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama pada, Sabtu (05/08/2023) sore.
Saat ini pelaku AM als Dabuk sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 batang kayu balok dan senjata tajam yang digunakan masih belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian. (arf)