sekata.id, TANJUNG – Dua pria berinisial MN (26) dan AR (44) di Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian saat sedang menikmati sabu.
Keduanya pelaku ini merupakan warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di Tanjung Selatan, Minggu (21/04/2024) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan penangkapan kedua pelaku atas informasi warga setempat.
“Petugas mendapat informasi dari warga bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya, Rabu (24/04/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan keduanya yang saat itu sedang menikmati narkoba.
Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku terlebih dahulu melarikan diri.
Walaupun berhasil melarikan diri, idenditas kedua pelaku sudah dikantongi petugas dan menjadi target pengejaran hingga tertangkap polisi.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,02 gram.
Lalu, satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan diduga sabu-sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau serta dua buah gawai warna hitam dan biru.
“Dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Muara Harus,” tambah Joko. (sah)