sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pelaku pencurian uang tabungan di kartu anjungan tunai mandiri (ATM), Senin (18/04/2024) malam.
Pelaku seorang pria berinisial MKAL (23) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Sedangkan korban SAD (68) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak ditangkap dikediamannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Stadion Pembataan.
“Saat itu sebelum berangkat kerja, korban mampir ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2 juta,” jelas saat dikonfirmasi, Jum’at (19/04/2024).
Berselang beberapa hari, korban melapor kepada pihak bank bahwa telah kehilangan kartu ATM dan ingin membuat dengan yang baru.
Setelah kartu ATM dibuat, korban kemudian mengecek saldo dan terkejut nominal saldonya berkurang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 10,5 juta.
“Korban kemudian melakukan pengecekan ke bank dan terlihat ada 6 kali penarikan uang menggunakan kartu ATM tersebut hingga total Rp 10,5 juta,” kata Joko.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian bahwa diketahui terdapat kelalaian dari korban yang lupa mengambil kartu yang masih tertancap di Mesin ATM tersebut.
Pengakuan pelaku sendiri bahwa dirinya tidak sama sekali mengenal korban bahkan tidak tahu pin kartu ATM. Namun pelaku mencoba dengan pin bawaan yang ternyata sesuai.
“Disana pelaku beraksi mengambil uang dari tabungan milik korban,” lanjutnya.
Joko pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum keluar dari counter ATM sehingga terhindar dari aksi kasus tersebut.
“Kami mengingatkan hal tersebut kepada warga dan juga teliti kembali sebelum keluar dari Anjungan tersebut apakah ada barang bawaan pribadi yang masih tertinggal,” imbaunya.
Saat ini pelaku MKAL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP A.N. MKAL, satu buah tas selempang warna hitam, satu lembar baju warna putih dan satu buah senapan angin. (sah)