sekata.id, TANJUNG – Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menangkap SA (52), warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Pria yang baru saja bebas dari dari masa hukuman itu ditangkap petugas kepolisian di depan pintu Rutan Tanjung pada, Sabtu (11/03/2023) pagi karena diduga melakukan aksi pencurian.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan , pelaku mencuri handphone (HP) di sebuah toko di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Jum’at (11/02/2022).
“Kejadian pencurian terjadi saat korban MA (29) warga kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak melaksanakan shalat Jumat,” katanya, Minggu (12/03/2023).
Usai melaksanakan ibadah Shalat Jum’at, korban kembali ke tokonya dan pada saat membuka pintu mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan dan mendapati sejumlah handphonenya telah raib
“Korban kehilangan sembilan unit handphone dengan kerugian sekitar Rp 12,9 juta,” ungkap Sutargo.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk kembali dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta menyita barang bukti sejumlah handphone berbagai macam merek.
Diketahui, pelaku sebelumnya baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Tanjung karena tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (sah)