sekata.id, TANJUNG – Dua emak-emak di Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan aparat kepolisian karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang.
Kedua pelaku yakni AR (41) warga Kelurahan Pembataan dan UM (68) warga Kelurahan Mabu’un.
Keduanya ditangkap petugas kepolisian di sebuah warung di Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak pada, Jum’at (10/03/2023) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, dari tangan kedua pelaku berhasil menyita belasan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl.
“Barang bukti yang disita berupa 984 keping obat Seledryl dengan total 11.808 butir, 177 keping obat Samcodin dengan total 1.770 butir,” katanya, Minggu (12/03/2023).
Adapun barang bukti lainnya pihaknya turut menyita berupa satu buah handphone warna silver beserta uang tunai Rp 428 ribu diduga hasil penjualan obat terlarang.
Sutargo mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan warga terkait adanya penjualan obat-obatan yang disalahgunakan.
Atas laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan dan menangaman seseiyang mengaku telah membeli obat terlarang.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku disebuah warung di Kelurahan Mabu’un dan menemukan puluhan ribu obat-obatan tersebut,” ungkapnya.
AR dan UM disangkakan atas tundak oidana kepemilikan obat terlarang berdasarkan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kedua pelaku sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut ,” tambah Sutargo. (sah)