sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap diduga pengedar narkoba seorang pria berinisial SB (28) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
Pelaku ditangkap petugas kepolisian di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada, Kamis (09/03/2023) pagi.
“Penangkapan SB adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika dilingkungan mereka,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (11/03/2023).
Petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan penyelidikan di sebuah rumah berdasarkan informasi yang telah diterima.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan pelaku yang berada didalam kamar dan menemukan tiga paket sabu, timbangan digital beserta uang hasil penjualan di plafon rumah yang disimpan di dalam kotak handphone.
“Polisi juga mendapati obat-obatan tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya dan obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda strip pada sisi lainnya yang terletak di kamar lainnya,” ujarnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih berserta menyita sejumlah barang bukti paket sabu dan ribuan obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga paket sabu yang masing-masing dengan berat bersih 0,15 gram, 0,16 gram dan 0,27 gram, tiga bungkus plastik berisi 3.000 butir tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.
Kemudian 23 bungkus plastik klip berisi 230 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, satu bungkus plastik yang berisi 1.000 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya serta dua bungkus berisi 126 butir obat warna putih.
“Barang bukti lainnya, ada satu satu buah timbangan digital warna kuning, satu buah kotak handphone , satu buah handphone warna hijau, satu buah botol warna hitam, dua buah toples warna putih dan warna merah muda, satu pak besar plastik klip, satu buah buku catatan, satu buah kardus warna coklat, satu bungkus bubble wrap warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu dan uang tunai Rp 130 ribu hasil penjualan obat,” tambah Sutargo.
Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 No. 10 Undang – Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah kedalam Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (sah)