sekata.id, TANJUNG – Seorang berinisial RUD (35) warga Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong diringkus polisi, Selasa (08/10/2024) sore.
Pelaku harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,28 gram.
RUD diduga mengedarkan sabu dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku RUD yang menurut laporan warga sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/2024).
Berdasarkan laporan warga ini, pelaku berhasil diamankan petugas saat memasuki sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Hasil penangkapan petugas, dari tangan pelaku terdapat gumpalan tisu yang terjatuh dan saat diperiksa di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu.
“Lima bungkus plastik klip berisi sabu diakui adalah milik pelaku,” kata Joko.
Kini pelaku RUD dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih dan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai sebesar 200 ribu Rupiah, dan 2 buah gawai warna biru. (sah)