sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan kasus penyalahgunaan narkoba di Depan Kantor Satresnarkoba Polres setempat, Rabu (25/06/2025).
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong , penasehat hukum tersangka, Saksi Ahli, Kasat Tahti Polres Tabalong dan Kasi humas Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pemusnahan ini bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara dan adanya kepastian hukum.
“Barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 49,15 garam yabg disita dari satu laporan polisi lanjut dan enam laporan polisi dilaksanakan Restoretif Justice berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen BNNK Tabalong,” katanya.
Joko menjelaskan, pemusnahan ini berdasarkan pasal 91 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
“Sedangkan pada Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan,” jelas Joko. (sah)






