sekata.id, TANJUNG – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong 2025-2029 disetujui.
Paripurna penyampaian pendapat akhir ini disetujui ketujuh fraksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong yang berlangsung di Gedung Paripurna Graha Sakata, Kamis (26/06/2025).
Ketua Fraksi Gerinda Tabalong, Ari Wahyu Utomo mengatakan, Raperda RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk lima tahun ke depan.
“Kami berharap betul-betul dapat menjadi pedoman yang akurat dan terukur dalam pelaksaan pembangunan di Tabalong,” katanya.
Sosok yang akrab disapa Bang Ari ini juga menyampaikan saran dan masukan agar seluruh SKPD dalat mempelajari, mengkaji dan menelaah dengan sungguh-sungguh seluruh dokumen perencanaan.
“Jangan hanya yang berkaitan dengan SKPD saja, kami hendaknya memahami Tabalong sebagai suatu sistem dan SKPD sebagai salah satu sub dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Selain itu, juga RPJMD ini dapat segera berjalan dan masing-masing SKPD untuk mempersiapkan pelaksanaan baik itu Perbub, keputusan bupati dan lainnya, sehingga langsung dioperasionalkan atau tidak ada hambatan dari segi regulasi.
“Kami semua berharap mudahan out came dari RPJMD ini terjadi peningkatan pendapat, pertumbuhan ekonomi, semakin banyak terserap peningkatan terhadap tenaga kerja dan peningkatan kualitas SDM,” lanjutnya.
Bang Ari juga menegaskan, agar pemerintah daerah melalui seluruh SKPD harus hadir dan memperhatikan kegundahan-gundahan terutama dalam urusan penentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jangan sampai RTRW kawasan yang ditentukan pemerintah, namun yang mejadi korban adalah masyarakat pemilik kawasan tersebut seperti yang terjadi di masa lalu,” tegasnya selaku Ketua Komisi III DPRD Tabalong. (sah)






