Perkuat Pengawasan Internal, Kepala Inspektorat dan Bupati Tabalong Tandatangani IAC

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani dan Kepala Inspektorat Tabalong, M Zainal Arifin menandatangani Internal Audit Charter (IAC) (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Inspektorat Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 di Balai Dandung Suchrowardi, Kamis (26/06/2025).

Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) komitmen dalam penguatan sistem pengawasan internal antara Kepala Inspektorat Tabalong, M Zainal Arifin dengan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani.

Bacaan Lainnya

Bupati Tabalong, menyampaikan penandatanganan ini merupakan langkah strategis dan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pengawasan internal.

Dokumen IAC tersebut menjadi dasar dan pedoman formal bagi inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini sejalan dengan upaya kita dalam mewujudkan clean government dan pemerintahan yang berintegritas sebagaimana yang kita gaungkan dalam visi Tabalong Smart,” ucap H Fani.

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi MCSP serta Survey Penilaian Integritas (SPI) 2025 menurutnya juga bagian dari upaya bersama dalam mendorong transparansi, akuntabilitas dan budaya antikorupsi di setiap level pemerintahan.

Pasalnya penguatan peran inspektorat sangat penting, tidak hanya sebagai aparat pengawas internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.

“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperbaiki sistem dan prosedur serta membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih,” ujar H Fani.

Diketahui, nilai MCSP sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah untuk Pemkab Tabalong pada tahun 2024 berada pada angka 94,14 persen dan sudah berada pada zona hijau.

Namun masih perlu ditingkatkan lagi, karena secara urutan di Kalimantan Selatan masih berada pada posisi ke-7. Sementara nilai SPI pada 2024 berada di zona merah atau posisi rentan dengan angka 72,87 persen. (sah)

Pos terkait