sekata.id, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tabalong) sepakat menjalin kerjasama dalam hal pengelolaan arsip pengawasan pemilu dan pemilihan.
Kerjasama itu dijalin Bawaslu Tabalong melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Ketua Bawaslu Tabalong Hirsan dan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani di Pendopo Bersinar, Pembataan, Senin (13/06/2022).
Penandatangan kerjasama ini juga turut disaksikan Wakil Bupati Tabalong Mawardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tabalong Herwandi, sejumlah kepala SKPD dan jajaran Bawaslu Tabalong.
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan mengatakan, tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan hubungan antarlembaga antar kedua belah pihak dalam pengelolaan arsip pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Tabalong.
“Apalagi Bawaslu hingga tingkat kabupaten/kota sudah berstatus permanen sehingga keberadaan arsipnya harus benar-benar terkelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hirsan menjelaskan, untuk ruang lingkup kerjasama ini di antaranya, selain untuk penyelamatan dan pelestarian arsip pengawasan, juga peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan Bawaslu Tabalong.
“Melalui kerja sama ini juga dapat mengembangkan sosialisasi pengawasan partisipatif melalui pojok baca yang tersedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong,” ungkapnya.
Sementara Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini.
“Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, kita selangkah lebih maju untuk menghadapi perhelatan politik besar, Pemilu Presiden dan Legislatif pada Pebruari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada Nopember 2024,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Anang menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Tabalong agar terus mempersiapkan diri menghadapi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sudah akan dimulai tanggal 14 Juni 2022.
“Saya terus mengikuti dari media sosial dan media massa, Bawaslu Tabalong sangat intens melakukan konsultasi dan pertemuan dengan instansi terkait. Kami menyambut baik kegiatan tersebut sehingga ada pemahaman yang sama terhadap berbagai aturan penyelenggaraan Pemilu,” tuturnya.
Untuk itu lanjut Anang, apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong tersebut juga dapat dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
“Saya berharap kawan-kawan Pengawas Pemilu yang menjadi perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa juga intens melakukan koordinasi dengan instansi setempat,” harapnya.
Terpenting, Anang juga menegaskan, Bawaslu Tabalong jangan ragu-ragu untuk mengambil langkah dan tindakan dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Laksanakan saja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan kami siap mendukung itu,” pungkasnya. (anb)