sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong akan menggelar Operasi Patuh Intan 2022 yang berlangsung selama 14 hari lamanya, dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022.
Sesuai dengan arahan Dirlantas Polda Kalsel, dalam operasi kali ini para personil yang terlibat tidak diperkenankan melakukan tindakan penegakan hukum (Gakkum) lantas secara stasioner.
Personil hanya diperkenankan menggunakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile serta teguran yang dilakukan secara simpatik dan humanis dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Meski begitu untuk di wilayah hukum Polres Tabalong hal itu belum bisa diterapkan dikarenakan tidak semua wilayah di Kalimantan Selatan sudah melaksanakan ETLE.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama dikonfirmasi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2022, Senin (13/06/2022) mengatakan, untuk sementara penerapan ETLE baru di Kota Banjarmasin, sedangkan untuk Kabupaten Tabalong belum.
Namun menurutnya dengan situasi kondisi seperti ini, Polres Tabalong tetap melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalulintas baik teguran lisan maupun tertulis.
“Dan nantinya apabila terjadi pelanggaran lalulintas yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan tingkat fatalitas tinggi, kemungkinan tilang manual akan diterapkan,” terangnya.
Sementara itu dalam Operasi Patuh Intan 2022 ini, ada 7 prioritas sasaran pelanggaran yaitu berkendara gunakan Handphone, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan Safety Belt, melebihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk dan melawan arus.
“Jadi kepada seluruh personel yang terlibat operasi ini kita fokus kepada kegiatan preemtif dan preventif dengan penindakan teguran simpatik agar meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ungkap Aipda Irawan. (anb)