sekata.id, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong berasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabalong serta Lembaga Penyiaran Publik (LPPL) TV Tabalong dan LPPL Radio Suara Tabalong sepakat untuk mencegah adanya keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman tentang “Pengembangan Pengawasan Partisipatif dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” yang berlangsung di Gedung PWI Kabupaten Tabalong, di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak pada, Selasa (21/6/2022) pagi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan, Ketua PWI Tabalong, Sabirin H.A. Syukran Nafis, Kepala Stasiun TV Tabalong, Muhammad Rais, dan Kepala Stasiun Radio Suara Tabalon, Abdul Halim.
Selain itu penandatanganan Nota Kesepahaman juga turut disaksikan, Pimpinan Bawaslu Kalimantan Selatan, Azhar Ridhani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tabalong, Febriadin Hafiz, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Ketua DPRD Tabalong, Mustafa, insan pers dan tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini ditujukan untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis antara Bawaslu Tabalong, PWI Tabalong, TV Tabalong, dan Radio Suara Tabalong dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemiliu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
“Serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat di Tabalong,” katanya.
Hirsan menjelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini di antaranya untuk mengembangkan pengawasan partisipatif dengan cara mendorong masyarakat dapat ikut berperan dalam pengembangan pengawasan partisipatif penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Kemudian mewujudkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur, dan adil dengan prinsif keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasopa menambahkan, melalui nota kesepahaman ini diharapkan dapat menunjang tugas pengawasan bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.
“Dan menjunjung sikap independen rekan-rekan media dalam melakukan pemberitaan maupun penyiaran suatu peristiwa atau fakta pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujarnya.
Dikatakan Fahmi, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 289 ayat (2) menyebutkan media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye Pemilu harus berlaku adil dan berimbang kepada semua Peserta Pemilu.
Bertepatan dengan diadakannya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk periode 2024-2029, peran media dinilai penting untuk sebagai sumber informasi dan edukasi masyarakat.
Untuk itu lanjutnya, media memiliki peranan penting dalam menyebarkan informasi Pemilu yang dimilikinya dalam bentuk suatu berita. Cara masing-masing media yang berbeda-beda dalam mengemas informasi tersebut dapat memengaruhi sudut pandang yang digunakan oleh pembacanya.
“Keberadaan rekan-rekan media selain sebagai media informasi juga berperan penting dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong,” pungkas Fahmi. (anb)