sekata.id, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong secara resmi membuka rekrutmen pendaftaran untuk 131 Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) Pemilu 2024.
Pendaftaran mulai dibuka pada 14 hingga 19 Januari 2023 di masing-masing kantor Panwaslu Kecamatan di Tabalong.
“Pendaftaran ini sudah kita instruksikan ke setiap kecamatan untuk menyampaikan seluruh desa yang ada di kecamatan masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Hirsan saat ditemui kantornya, Rabu (11/01/2023).
Ia mengatakan, di Tabalong sendiri ada 131 kelurahan maupun desa yang tersebar di 12 Kecamatan sehingga pihaknya menginginkan sesuai dengan ketentuan setiap desa untuk pendaftar dua kali dari yang dibutuhkan.
“Kalau satu desa hanya satu orang saja, namun pendaftar minimal dua orang atau lebih,” katanya.
Selain itu, kouta jumlah pendaftar keterwakilan perempuan pada setiap desa juga harus memenuhi 30 persen, sebab jika tidak memenuhi akan diperpanjang proses pendaftaran PKD tersebut.
“Kalau memang sampai diperpanjang tetap tidak terpenuhi, maka yang ada itu kita lanjutkan mengikuti tes wawancara,” ungkapnya.
Diharapkan Hirsan agar masyarakat di setiap desa agar ikut berpartisipasi dan bergabung sebagai anggota PKD guna melakukan pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut jadwal pendafataran anggota PKD untuk Pemilu 2024:
- Penerimaan dan pengumpulan berkas pendaftaran calon anggota PKD, 14 sampai 19 Januari 2023.
- Tahap wawancara calon anggota PKD, 31 Januari sampai 01 Februari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PKD, 04 Februari 2023.
- Pelantikan anggota PKD, 5 sampai 6 Febuari 2023.
Dokumen dan persyaratan pendaftaran anggota PKD:
- Surat Lamaran.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotocopy KTP Elektronik.
- Pas Foto 3X4 terbaru sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan Sehat.
- Surat izin dari atasan langsung bagi yang menajalani profesi lain.
- Surat Pernyataan.
- Usia minimal 21 tahun.
(sah)