Awasi Pelanggaran dan Sengketa Dukungan Calon DPD RI, Bawaslu Tabalong Buka Posko Aduan 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasofa (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Guna melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dan sengketa proses tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong membuka posko pengaduan.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasofa bahwa posko aduan ditujukan bagi masyarakat sebagai pemilih yang merasa keberatan maupun tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD RI di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

Melalui posko aduan ini, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan untuk memastikan nama serta data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD RI yang terdapat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Posko pengaduan ini dibuka sampai sejak hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (11/01/2023).

Ia mengatakan, untuk masyarakat yang merasa namanya tercantum agar dapat mengadukan kepada Bawaslu Tabalong dengan mengisi formulir, membawa Fotocopy KTP dan bukti bahwa telah dicantumkan pendukung bakal calon DPD RI.

“Kami membuka posko aduan selama tahapan ini berlangsung, aduan bisa disampaikan dari jam kerja pukul 08.00 sampai 17.00 Wita sore,” katanya.

Sedangkan untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penduking bakal calon anggota DPD RI atau tidak, warga bisa mengeceknya langsung melalui link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung .

“Bisa dicek sendiri menggunakan gawai ataupun handphone masing-masing, ada link info pemilu, cek nik calon DPD,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Tabalong dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen dukungan minimal pemilih bagi bakal calon anggota DPD RI sesuai peraturan perundang-undangan.

Sehingga dalam proses verifikasi administrasi tersebut lebih mencermati bahwa dalam jabatan-jabatan tertentu dilarang untuk memberikan dukungan.

“Pemilih yang menjadi pendukung tidak memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, aparatur sipil negara, penyelenggara pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan atau Desa, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan,” lanjut Fahmi.

Ditambahkannya, KPU Tabalong diminta dalam melakukan verifikasi administrasi tersebut juga memastikan terhadap adanya dukungan ganda identik dalam satu bakal calon maupun antar bakal calon DPD RI lainnya.

“Ini juga merupakan potensi-potensi dukungan pemilih itu menjadi belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Diketahui, dari 13 nama bakal calon anggota DPD RI dari KPU Kalsel, tercatat hanya 10 nama yang memiliki dukungan pemilih sebanyak 849 tersebar pada 12 Kecamatan di Tabalong.

Dengan rincian, Kecamatan Banua Lawas sebanyak 205 pemilih, Kelua 194 pemilih, Murung Pudak 120 pemilih, Tanjung 79 pemilih, Tanta 53 pemilih, Muara Uya 44 pemilih, Upau 43 pemilih, Muara Harus 33 pemilih, Bintang Ara 33 pemilih, Haruai 26 pemilih, Jaro 10 pemilih, dan Pugaan 9 pemilih. (sah)

Pos terkait