Korupsi Dana Desa Tamiyang, Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

AL eks kades dan ANA kasi kesra desa tamiyang yang menjalani sidang putusan terpisah secara online, Senin (09/01/2023) lalu (foto : kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memberikan vonis hukuman kepada mantan Kades dan Kasi Kesra Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua terpidana yakni AL eks Kades dan ANA menjabat sebagai Kasi Kesra yang dijatuhkan dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta saat agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (09/01/2023).

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyatakan, bahwa keduanya terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan susidair pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa AL dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair pidana kurungan selama dua bulan dan dibebaskan dari uang pengganti, serta membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp 5 ribu,” ujar Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina saat dikonfirmasi, Rabu (11/01/2023).

Sedangkan ANA dijatuhkan hukum yang sama, namun hanya saja dibebankan membayar uang pengganti Rp 160 juta, subsidair pidana kurungan enam bulan dengan ketentuan yang telah diputuskan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak membayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menyita harta bendanya untuk memulihkan keuangan negara,” lanjutnya.

Amanda juga menambahkan, adapun barang bukti terpidana ANA berupa uang pertama yang disita sebesar Rp 50.000.000 pada 24 Mei 2022 dan yang kedua sebesar Rp 30.600.000 yang dilakukan pada 2 juni 2022 diperuntukkan sebagai uang pengganti.

“Sedangkan barang bukti terpidana AL sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Amanda menambahkan, sidang dilaksanakan secara terpisah, untuk AL dilaksanakan di Rutan Tanjung dan ANA di Ruang Sidang Kejari Tabalong secara online.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum kedua terpidana berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Bahwa atas keputusan majelis hakim, kedua terdakwa menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” pungkas Amanda. (sah)

Pos terkait