sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong menyodorkan puluhan bukti data pemilih pindahan yang belum terdaftar sesuai dengan alamat KTP maupun KK ke KPU setempat.
Anggota Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, berdasarkan patroli pengawasan, tidak sedikit pemilih yang belum terdaftar di TPS sesuai alamat KTP-el maupun KK karena pindah domisili.
Sehingga sejumlah bukti dukung telah diberikan baik mulai pindah antar desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten hingga provinsi sehingga pihaknya meminta agar melakukan koordinasi dan rekonsiliasi data pemilih pindah domisili tersebut.
“Bukti pemilih pindahan antar provinsi ada sekitar 73 dan sudah kita serahkan kepada KPU Tabalong agar bisa didaftarkan sesuai alamat KTP atau KK pemilih tersebut,” katanya, Minggu (18/06/2023).
Pihaknya juga meminta KPU Tabalong untuk cermat dalam penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebagai bahan penetapan DPT pemilu 2024.
Sebab berdasarkan rekapitulasi dan penetapan DPT pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota pada 20-21 Juni 2023.
“KPU harus membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap segala masukan penyusunan daftar pemilih. Termasuk membuka data disabilitas,” ungkapnya selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.
KPU Tabalong beserta jajarannya diharapkan selalu responsif sehingga hasil penyusunan DPSHP akhir dapat dipastikan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar sesuai alamatnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan DPSHP yang diumumkan oleh KPU Tabalong pada 17-23 Mei 2023 sebanyak 186.483 pemilih, teridentifikasi 210 pemilih telah meninggal dan tersebar di 12 kecamatan.
“Daftar pemilih meninggal telah kita sampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi agar tidak lagi terdaftar dalam DPT,” ujarnya.
Ditambahkannya, Mahdan menyarankan kepada KPU Tabalong serta jajaran terus melakukan pencermatan terhadap perubahan data pemilih yang tersebar di 903 TPS reguler dan 3 TPS lokasi khusus.
“Dalam hal persiapan penetapan DPT, KPU Tabalong dapat memastikan seluruh data kegandaan dan TMS dihapus, serta mengakomodir data MS secara dan , dan memperbaiki elemen data yang tidak akurat,” tambahnya. (sah)