Belasan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Tabalong Resmi Berbadan Hukum

Pemkab Tabalong gelar Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih di Aula Tanjung Puri, Kamis (12/06/2025) (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berupaya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembentukan koperasi Merah Putih mulai menunjukkan hasil nyata.

Hingga Jumat (13/06/2025) sekitar pukul 10.14 Wita, tercatat ada sebanyak 19 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih telah resmi berbadan hukum.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, H. Syam’ani, menyampaikan bahwa dari total 131 desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan, seluruhnya telah mengajukan dokumen pembentukan koperasi ke notaris.

“Berdasarkan data yang kami terima, saat ini sudah ada 19 koperasi yang resmi berbadan hukum,” ujarnya.

Syam’ani menambahkan bahwa proses legalisasi koperasi lainnya masih berlangsung dan jumlah koperasi yang berbadan hukum diperkirakan akan terus bertambah dalam waktu dekat.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak notaris agar proses ini berjalan lancar dan sesuai target,” tambahnya.

Program pembentukan koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari inisiatif nasional untuk memperkuat struktur ekonomi lokal melalui kelembagaan koperasi yang sah dan profesional. Pemerintah pusat menargetkan seluruh proses legislasi koperasi ini rampung pada 30 Juni 2025.

“Target untuk proses legislasi badan hukum yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada 30 Juni ini, insya Allah bisa kami penuhi,” tegas Syam’ani.

Sementara itu, Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, turut memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembentukan koperasi Merah Putih.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa Kelurahan di Aula Tanjung Puri, Kamis (12/06/2025).

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukungan penuh, mulai dari tahap perencanaan hingga terbentuknya badan hukum koperasi,” ujar Bupati yang akrab disapa H Fani.

Ia juga menginstruksikan kepada para camat untuk mendorong kepala desa dan lurah segera melengkapi dokumen persyaratan pendirian koperasi.

“Bila diperlukan, susun jadwal pelaksanaan penerbitan akta pendirian koperasi secara serentak di tingkat kecamatan,” pintanya.

Dengan terbentuknya koperasi berbadan hukum, diharapkan masyarakat desa dan kelurahan di Tabalong dapat lebih mandiri secara ekonomi, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan dan pengembangan usaha. (sah)

Pos terkait