sekata.id, TANJUNG – Sebanyak 11 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pasalnya terdapat 60 desa/kelurahan belum terpenuhinya jumlah pengawas TPS sehingga pendaftaran diperpanjang mulai 7 sampai 8 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan hasil pemeriksaan terhadap keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS terdapat 3 kelurahan dan 57 desa belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS.
Berdasarkan data, 60 kelurahan desa yang belum terpenuhi dari jumlah TPS tersebar di 11 kecamatan yakni di Banua Lawas 14 desa, Kelua 5 desa, Tanta 8 Desa, Tanjung 1 kelurahan dan 3 desa.
Kemudian, di Haruai 7 desa, Murung Pudak 3 kelurahan dan 3 desa, Muara Uya 5 desa, Muara Harus 2 desa, Jaro 4 desa, dan Bintang Ara 2 desa.
11 Panwaslu Kecamatan kini telah memperpanjang pendaftaran Pengawas TPS di setiap kelurahan desa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan PAW Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
“Tata cara pendaftaran pada masa perpanjangan tetap sama pendaftaran sebelumnya. Untuk mengetahui formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Perpanjangan_Pendaftaran_PTPS_ atau melalui medsos Bawaslu Kabupaten Tabalong,” kata Mahdan, Minggu (07/01/2023).
Menurutnya, hingga hari terakhir pendaftaran pada 6 Januari 2024, jumlah calon Pengawas TPS yang mendaftar mencapai 985 orang terdiri dari 489 laki-laki dan 496 perempuan.
Dengan rincian di setiap kecamatan, Banua Lawas 119 pendaftar, Kelua 89 pendaftar, Tanta 66 pendaftar, Tanjung 131 pendaftar, Haruai 85 pendaftar, Murung Pudak 155 pendaftar.
Kemudian Kecamatan Muara Uya 152 pendaftar, Muara Harus 28 pendaftar, Pugaan 37 pendaftar, Jaro 56 pendaftar, dan Bintang Ara 38 pendaftar.
“Dalam hal jumlah peserta yang telah mendaftar totalnya memang melebihi jumlah TPS. Namun terdapat beberapa TPS lebih dari satu pendaftar,” ujarnya. (sah)






