sekata.id, TANJUNG – Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM, diringkus petugas gabungan Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Timur.
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial RAA (38), AN (33), dan BMR (45) yang merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat yang diamankan di Tol Samarinda–Balikpapan, Jumat (10/10/2025) siang.
Korban sendiri berinisial HI (38), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang harus kehilangan uang sebesar Rp2,3 juta pada Rabu (08/10/2025) malam.
“HI diduga menjadi korban pencurian menggunakan modus ganjal ATM yang berlokasi di depan sebuah hotel di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (13/10/2025).
Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban memasukkan kartu ATM ke mesin ATM, namun kartunya terganjal. Lalu, datang seorang pria yang tidak dikenal.
Pria tersebut mendekat dan berkata “jangan dipaksa nanti kartunya patah”. Kemudian pria itu menyuruh korban untuk menempelkan kartu pada mesin ATM dan meminta korban untuk memasukkan PIN.
Saat korban sedang memasukkan PIN ATM, tiba-tiba datang lagi seorang pria yang tak dikenal langsung mendekati korban dari belakang. Usai korban memasukkan PIN, kedua orang tersebut pun langsung meninggalkan korban.
Selanjutnya, saat korban kembali memasukkan PIN, kartu ATM korban sudah terblokir dan korban mendapat pemberitahuan melalui M-Banking terdapat penarikan tunai sebanyak dua kali yang berjumlah Rp2 juta dan Rp300 ribu melalui ATM.
“Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong,” jelas Joko.
Dari penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tabalong bersama Polda Kalteng dan Polda Kaltim berhasil mengamankan para pelaku.
Dari pengakuan ketiga pelaku bahwa mereka memiliki peran masing-masing, yaitu BMR bertugas memasang alat ganjal di mesin ATM, AN berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM milik korban.
“Pelaku RAA berperan sebagai sopir dan berpura-pura antre untuk mengintip atau mengingat nomor PIN ATM yang disebut oleh korban,” katanya.
Kini, pelaku RAA yang merupakan residivis saat ini diamankan di Polres Tabalong, sedangkan AN dan BMR diamankan di Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa satu buku tabungan korban HI, satu buah kartu ATM, dan satu buah mobil penumpang warna hitam. (sah)