sekata.id, TANJUNG – Pemkab Tabalong menerima Dana Insentif Fiskal 2023 periode kedua dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp 9.290.795.
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI 336 tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal terkait pengendalian inflasi 2023.
“Itu kita dapat dari kinerja dalam pengendalian inflasi di kabupaten Tabalong,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, Senin (25/09/2023).
Adapun inflasi di Tabalong secara year on year saat ini masuk 10 besar terendah se-Indonesia. Terakhir pada Agustus inflasi berada diangka 2,76 persen.
“Kita rendah posisinya, kalau kalsel sudah pasti kita nomor satu terendah karena di Indonesia kita masuk 10 besar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk program penanganan inflasi yang dilaksanakan yakni menggelar pasar murah hingga penguatan sektor pertanian dari hulu dan hilir.
“Dari hulu ada bantuan bibit, pupuk, pembukaan lahan dan sebagainya. Dari sisi hilirnya kalau harga naik kita lakukan subsidi dan sebagainya,” lanjut Husin.
Ditambahkannya, dana insentif masih belum diterima dan pihaknya harus mengajukan usulan untuk program penanganan inflasi tersebut.
“Lalu kita akan distribusikan ke SKPD dan kita sampaikan ke Kemenkeu. Tetapi akan cair tahun ini juga,” tambahnya. (sah)