sekata.id, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan dari dua tersangka penyalahgunaan Narkotika, Selasa (12/12/2023).
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kejari Tabalong, PN Tanjung, Polres Tabalong serta disaksikan kedua tersangka saat menggelar press release di Kantor BNNK setempat.
Kepala BNNK Tabalong, AKBP Tukiman mengatakan, kedua tersangka berinisial MU dan YS dengan barang bukti sebanyak 13,86 gram sabu dan 1,01 gram ekstasi.
“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara diblender yang berisi air dan dicampur deterjen,” katanya.
Ia menjelaskan, tersangka MU ditangkap pada 24 November 2023 di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus dengan batang bukti 9,32 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
Sedangkan tersangka YS ditangkap pada 28 November 2023 di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong dengan barang bukti sebanyak 4,51 gram sabu.
Ditambahkan Tukiman, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban BNNK Tabalong selaku penyidik terhadap kasus tindak pidana Narkotika.
“Selain itu, juga agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tambahnya. (sah)