sekata.id, TANJUNG – Tim gabungan mendatangi lokasi dugaan penambangan emas ilegal yang berada di kawasan hutan lindung di wilayah perbatasan Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Tengah, Senin (10/08/2026).
Tim gabungan ini melibatkan pihak Polres Tabalong, Polsek Bintang Ara, Polisi Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong.
Jarak menuju lokasi dengan kondisi jalan yang kering mulai dari Kota Tanjung menuju lokasi dugaan penambangan emas di Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong Kalsel dengan Kabupaten Barito Selatan, Kalteng memakan waktu 6 jam.
Tim gabungan yang mendatangi lokasi dugaan penambangan emas ilegal ini menindaklanjuti beredarnya kabar di media sosial dan laporan masyarakat tentang adanya aksi penambangan emas yang menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, tim gabungan menemukan sejumlah indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut dan bekas aktivitas yang diduga menggunakan alat berat.
Bekas aktivitas penambangan ini ditandai dengan adanya lubang galian berdiameter sekitar 30 meter dengan kedalaman sekitar 2 meter. Di lokasi, tim juga menemukan 11 pondok kerja berbahan terpal yang diduga digunakan sebagai tempat istirahat dan memasak para pekerja tambang ilegal.
Selain itu, juga ada satu unit kasbok sebagai sarana penyaringan material untuk memisahkan emas dari material lainnya, serta enam unit mesin dompeng, dua unit mesin genset, dan sejumlah selang penyedot yang diduga menjadi peralatan operasional kegiatan penambangan.
Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi, tim gabungan juga memasang spanduk serta pita larangan di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi.
Kepala KPH Tabalong, Cahyadi Arif mengatakan, hasil pemantauan turun ke lapangan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi aktivitas dugaan penambangan ilegal.
“Jadi, pada hari Senin tim bergerak sampai ke lokasi, tidak ditemukan lagi adanya aktivitas dugaan penambangan,” katanya, Kamis (13/08/2026).
Ia juga meminta masyarakat jika ada informasi mengenai adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung agar segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Masyarakat khususnya di Tabalong, apabila melihat ada aktivitas baik penambangan liar maupun aktivitas yang bisa menimbulkan bahaya atau kebakaran hutan, segera disampaikan ke kami ataupun stakeholder lainnya,” mintanya.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo pihaknya bersama tim gabungan mendatangi lokasi yang diduga lokasi penambangan emas ilegal.
“Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung maupun alat berat seperti yang beredar di medsos,” katanya.
Heri juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin khususnya di kawasan hutan lindung agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Kami meminta segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tabalong,” imbaunya.
Polres Tabalong bersama tim gabungan juga akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal.
“Pemantauan salah satunya dengan meminta warga menginformasikan jika ada aktivitas pertambangan di lingkungan mereka, mengingat perjalanan ke sana sangat sulit,” tegasnya. (sah)






