sekata.id, TANJUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sosialisasi Perbup ini diikuti para pemangku kepentingan dan perwakilan dunia usaha dari berbagai sektor berlangsung di Balai Dandung Suchrowardi, Kompleks Pendopo Bersinar, Selasa (29/09/2026).
Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Tabalong, T Mian Asi Hutabarat mengatakan, peserta sosialisasi melibatkan para pemangku kepentingan dan pelaku dunia usaha.
“Para pemangku kepentingan yaitu seluruh tim pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan perwakilan pelaku usaha sebanyak 60 orang,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan baru yang tercantum dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2026.
“Jadi, sosialisasi ini dalam implementasinya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar di lapangan,” jelasnya.
Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Mochammad Zainal Arifin menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan persepsi yang sama antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dalam penyelenggaraan penanaman modal.
Pasalnya, Perbup Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Juli 2026 menjadi salah satu pedoman dalam melaksanakan, mengendalikan, memantau, membina dan mengawasi kegiatan penanaman modal di Tabalong.
“Hal ini penting karena investasi tidak berhenti setelah perizinan diterbitkan. Kita perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai rencana, memenuhi ketentuan, memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ucapnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Tabalong.
Menurutnya, hal penting dalam pengendalian penanaman modal yaitu Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), sehingga pemerintah dapat mengetahui perkembangan realisasi investasi dan pelaksanaan kegiatan usaha.
“Saya berharap para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dengan baik dan tepat waktu, karena data tersebut penting bagi pemerintah dalam melihat perkembangan investasi di daerah,” ujarnya. (sah)






