sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial BS (45) berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Tabalong karena diduga menggelapkan sebuah mobil.
Pelaku BS merupakan warga pendatang asal Provinsi Jambi yang berprofesi sebagai tukang parkir berdomisili di Jalan Bay Pass RT 12 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo mengatakan, bahwa pelaku ditangkap personil Satreskrim Polres Tabalong pada, Minggu (27/11/2022), di Sumber Sari RT 1, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
“Kita berkoordinasi dengan Polda Jambi, Polres setempat untuk melakukan penangkapan disana dan personil Satreskrim baru tadi malam datang membawa tersangka,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (30/11/2022).
Adapun barang bukti mobil yang digelapkan merupakan milik korban berinisial MS (38) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak yang disewa oleh pelaku untuk digadaikan kepada orang lain sebesar 40 juta.
“Pasal yang kita sangkakan 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih mengungkapkan, pelaku BS memang sudah berulang kali melakukan penggelapan dalam kasus tersebut yang sempat melarikan diri ke Jambi.
“Pelaku telah kami sebar DPO, jadi kami terbitkan surat perintah membawa dan kami amankan pelaku dari wilayah Polres Tebu di Jambi sampai dibawa kesini,” ungkapnya.
Pelaku BS yang melarikan diri ke Jambi berdasarkan identifikasi merupakan tempat tinggal keluarganya.
“Untuk mobilnya kami amankan di Tabalong,” tambahnya.
Kini BS telah ditahan di Polres Tabalong dan turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor Polisi DA 1814 HG beserta STNK. (sah)