Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Tabalong Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo saat pimpin konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Pengembangan kasus prostitusi anak di bawah umur yang korbannya seorang gadis asal HSU berusia 13 tahun diungkap aparat kepolisian.

Dalam konferensi Pers, Rabu (30/11/2022) yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, polisi menghadirkan tersangka MW alias Ida Bangkok (55) warga Tabalong, pelaku yang diduga memberikan fasilitas untuk mengekspolitasi korban.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo mengatakan, bahwa MW terjerat pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disangkakan.

“Jadi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan ekskploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak sehingga untuk ancaman pidananya disini 10 tahun penjara,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah KTP.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Iptu Galih Putra Wiratama menjelaskan, kasus perdagangan orang tersebut jaringan yang cukup luas sehingga perlu melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Disini selain orang yang melakukan secara nyata maupun secara gamblang mengangkut, menjemput untuk meraih keuntungan dari itu, kami juga menangkap satu unsur lagi yaitu menempatkan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, ujarnya, ternyata MW memang telah memberikan fasilitas berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat ekspolitasi dan tidak beruoaya untuk terlebih dahulu mengecek indentitas seperti KTP, buku nikah dan lainnya.

“Kalau kita lihat standarnya, tersangka ini tidak memiliki siup pariwisata atau izin membuka perhotelan maupun penginapan, jadi murni rumah yang disediakan untuk menginap,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong dan saat penangkapan tersangka juga kooperatif.

“Sehingga selama proses penyidikan kami laksanakan penangkapan dengan baik-baik,” tambah Iptu Galih. (sah)

Visited 7 times, 1 visit(s) today

Pos terkait