sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap diduga kurir narkoba, EL (39) saat mengantarkan sabu dari Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Tabalong.
EL tercatat sebagai warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST. Dirinya ditangkap petugas di pinggir Jalan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Rabu (01/03/2023) dini hari.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dari arah barabai yang membawa narkoba menuju arah Tabalong dengan menggunakan sepeda motor metik,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).
Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Sampai di lokasi, petugas melihat seseorang yang sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan dan segera bergerak menghentikan mengikuti serta pelaku berhenti di samping jalan raya.
“Anggota langsung mengamankan EL, dari ditangan sebelah kiri pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu,” ungkap Sutargo.
Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan sehingga kembali menemukan satu bungkus paket sabu didalam tas selempang berada di jok sepeda motor pelaku.
“Pelaku EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti dua bungkus paket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,31 dan 0,12 gram diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti satu buah tas selempang warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, sati buah handphone warna silver, satu unit sepeda motor metik warna hitam, dan uang tunai Rp100 ribu sisa upah pengantaran. (sah)