sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tabalong, Jum’at (21/03/2025).
Kedua pelaku ini berinisial MA (28) dan RI (30) yang merupakan warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan pelaku MA bermula atas laporan aduan masyarakat melalui layanan 110 Polisi terkait adanya informasi peredaran gelap narkotika.
“Laporan ini bahwa sering ada transaksi narkoba di dekat sebuah Komplek Perumahan di Desa Tanta Huluz Kecamatan Tanta, Tabalong,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (24/03/2025).
Berbekal laporan tersebut petugas Satresnarkoba Polres Tabalong langsung merespon dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Petugas kemudian melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi ditepi jalan sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Pelaku diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan mengakui dapat barang haram tersebut dengan membeli dari pelaku RI untuk diedarkan,” kata Iptu Joko.
Dari pelaku MA disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,16 gram dan satu buah kotak rokok warna putih hijau.
Sementara, pelaku RI diamankan petugas saat sore harinya ditepi jalan Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, HST.
Dari tangan RI sendiri berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,78 gram, satu bungkus bekas plastik kemasan warna hitam dan satu buah gawai warna hitam.
“Saat ini pelaku RI sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” ujar Joko. (sah)