sekata.id, TANJUNG – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RM alias Amat (18) yang menganiaya pria paruh baya di Depan Masjid di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Rabu (12/07/2023) siang.
RM alias Amat merupakan warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung diduga melakukan penganiayaan gegara memperebutkan lahan parkir di Halaman Mesjid di Tanjung.
“Korban sendiri dialami MH (58) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung yang terlihat berdarah di dahi bagian kanan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (13/07/2023).
Menurut keterangan korban yang bekerja sebagai juru parkir, saat itu dirinya sedang mengarahkan mobil yang akan keluar dari parkiran.
Kemudian pelaku RM yang berada disekitar lokasi parkir, beberapa kali mengganggu pekerjaan korban.
Pelaku mengganggu dengan cara meletakkan kardus diatas kendaraan yang dijaga oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Pelaku RM yang merasa tidak terima ditegur korban, kemudian melontarkan ucapan mengusir ‘apa kamu, pergi sana’. Korban lalu menjawab bahwa dia sudah lama bekerja di tempat parkir tersebut.
“Korban kembali mengatur kendaraan yang akan keluar, pelaku tiba-tiba mendorong korban dari belakang hingga terjatuh dan tersungkur di trotoar. Kemudian pelaku mendekati memegang leher korban dan membenturkan kepala korban ke trotoar,” ungkap Sutargo.
Warga yang melihat kejadian tersebut pun langsung mencoba melerai sehingga pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang warna biru serta satu lembar celana panjang warna krim,” tambahnya. (sah)