sekata.id, TANJUNG – Dua orang residivis kasus pencurian kembali dibekuk Satreskrim Polres Tabalong lantaran diduga mencuri satu unit sepeda motor pada, Senin (10/07/2023) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JR (37) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara dan MA (31) warga Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
“JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Sedangkan pelaku MA diamankan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalonng,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (13/07/2023).
Aksi kedua pelaku dilakukannya pada, Minggu (28/05/2023) siang di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Menurut keterangan dari korban SF (35) warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, saat kejadian dirinya pergi memancing ke Desa Kasiau dan memarkirkan sepeda motornya dengan berjarak sekitar 100 meter dari tepi danau.
Kemudian pada siang harinya, korban menyudahi untuk memancing dan ingin kembali pulang, namun menemukan sepeda motornya sudah tidak berada ditempatnya.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik warna hitam beserta STNK,” ujarnya.
Diketahui, kedua pelaku yang merupakan residivis mengakui perbuatannya sudah tiga kali melakukan pencurian di Wilayah Hukum Polres Tabalong. (sah)