Diduga Hendak Transaksi Sabu, Remaja Putri di Solan Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Remaja putri berinisial SN (19) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong diduga melakukan transaksi sabu (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang perempuan berinisial SN (19) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang masih remaja ini pun diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan raya Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong pada Jum’at (07/03/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang sesuai dengan informasikan.

“Sesuai dengan informasi yang diberikan, ada seseorang sedang berada di tepi jalan sedang menunggu seseorang,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (10/03/2025).

Petugas kepolisian kemudian mencoba mendekati pelaku dan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan membeli dari seseorang berinisial DA,” lanjut Iptu Joko.

Saat ini remaja putri tersebut telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,009 gram, satu buah gawai warna hitam, satu buah belas POD dan bungkus plastik klip besar,” tambah Iptu Joko. (sah)

Pos terkait