sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial DA (28) yang merupakan warga Desa Ta’al, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dibekuk aparat kepolisian, di sebuah rumah di Desa Lano, Kecamatan Jaro, Jum’at (07/03/2025).
Pelaku ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga menjadi pengedar dan pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang remaja putri berinisial SN (19) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong yang sebelumnya diringkus petugas kepolisian.
“Pelaku diamankan disebut pelaku SN yang sebelumnya diamankan di tepi jalan Desa Solan, Kecamatan Jaro,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (10/03/2025).
Usa mendapatkan informasi dari pelaku SN, petugas kemudian mendatangi lokasi yang di sebutkan yaitu sebuah rumah di Desa Lano, Kecamatan, Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti disebuah kamar. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,66 gram.
Lalu, dua buah timbangan warna hitam dan warna silver, satu bekas kotak rokok warna hitam, satu pak platik klip, satu buah gawai warna hitam, satu buah tas kecil dan uang tunai sejumlah Rp120 ribu.
“Saat ini pelaku DA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tambah Iptu Joko. (sah)