sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu – sabu.
Kedua pelaku adalah S alias Utuh (48), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua dan YS (41) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Polisi terlebih dahulu menangkap pelaku S pada, Senin (06/06/2022) siang usai mendapat laporan masyarakat adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong.
Menyikapi laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu Sutargo lalu melakukan penyelidikan dan melihat pria yang dicurigai berada didepan rumahnya.
Saat diperiksa di kantong pria itu, ditemukan satu plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (08/06/2022) mengatakan, pelaku S alias Utuh, mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial YS.
“S alias Utuh mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga 250 ribu rupiah dari seseorang berinisial YS,” ungkapnya.
Berbekal dari pengakuan S, polisi langsung mendatangi YS yang saat itu berada di rumahnya.
Pelaku YS sempat mengetahui kedatangan polisi melalui kamera CCTV yang dipantau di handphonenya dan langsung melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan lahan rawa.
Namun kondisi lahan yang tidak memungkinkan untuk melarikan diri membuat YS akhirnya diringkus polisi.
Selanjutnya dari pelaku YS polisi menyita barang bukti berupa 2 pipet kaca, 1 bong botol kaca, 1 kompor dari botol kaca, 2 handphone warna krim dan warna hitam.
Kemudian 1 pak plastik klip kecil, 2 pak plastik klip besar, uang hasil penjualan sebesar 150 ribu rupiah, satu buku tabungan bersampul warna jingga dan satu kartu ATM warna biru.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku S alias Utuh dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Aipda Irawan. (anb)