sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial KER (30) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong saat ingin menikmati narkotika jenis sabu di kediamannya, Jum’at (17/05/2024) sore.
“KER diamankan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Senin (20/05/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
“ketika diamankan, KER sedang berada dikamarnya akan menggunakan sabu-sabu tersebut. barang bukti yang berada dilantai kamar turut disita petugas,” jelas Joko.
Saat ini pelaku KER sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 3,08 gram, satu buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga sabu.
Lalu, buah bong dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, satu buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale.
Berikutnya satu pak plastik klip, satu buah kotak plastik, satu buah gawai berwarna hitam dan uang tunai Rp150 ribu. (sah)