sekata.id, TANJUNG – Dua pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu 3,9 gram berinisial AM (24) dan AR (26) di Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian.
Kedua pelaku yakni AM warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak diringkus pada, Kamis (01/06/2023 malam dan AR warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong pada, Jum’at (02/06/2023) dini hari.
“AM diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (03/06/2023).
Surtargo mengatakan, berbekal informasi yang diterima dari masyarakat, petugas kepolisian lalu melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengawasi lokasi yang didapat. Tidak lama berselang AM terlihat datang menggunakan sepeda motir metik.
Saat itu AM berhenti untuk membuang ataupun melempar sesuatu yang diduga sabu dan petugas berusaha menang pelaku yang mencoba melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri ke dalam hutan.
“Setelah beberapa jam pencarian, pelaku AM berhasil diamankan didalam hutan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR,” katanya.
Atas pengakuannya, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak yang ditunjukkan oleh pelaku AM sehingga AR berhasil ditangkap.
“AM ini baru saja bebas dengan kasus yang sama yaitu narkotika dan pelaku AR juga baru saja bebas dari tahanan,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan AM berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,09 gram, tiga lembar tisu, dan satu unit sepeda motor scooter metik warna hitam.
Sedangkan dari tangan AR barang bukti yang disita berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 3,81 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah kotak bekas warna hijau, dua buah kotak handphone warna kuning dan biru serta satu pack plastik klip.
“Pelaku AM dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Sutargo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sah)