sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong menangkap dua terduga pelaku pencurian kabel listrik milik PT Pertamina Ep Tanjung, Jum’at (15/09/2023) sore.
Kedua pelaku tersebut berinisial R (42) warga Desa Masukau dan BS(46) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Dugaan pencurian yang dilakukan keduanya pada Minggu (16/04/2023) malam di sebuah sumur pompa minyak milik PT Pertamina,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Rabu (20/09/2023).
Sutargo mengatakan, kejadian tersebut diketahui oleh petugas security saat melakukan patroli dan menemukan bekas kabel dipotong.
“Kemudian di cek disekitar sumur ternyata kabel listrik ukuran 3 x 240 mm sepanjang 15 meter sudah tidak ada lagi dan kerugian ditaksir sekitar Rp 22 juta,” katanya.
Atas kejadian tersebut, petugas Polsek Murung dipimpin Iptu Suwito melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dilokasi yang berbeda.
Pelaku R diamankan disebuah sebuah mess karyawan di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak. Sedangkan BS diringkus disebuah rumah di Desa Kapar.
“Keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil kabel tersebut,” ujar Sutargo.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa tiga batang pembungkus kabel tembaga yang masing-masing sepanjang 5 meter dan sengan pembungkus kabel tembaga. (sah)