sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial MR (24) warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong diringkus aparat kepolisian karena diduga menggelapkan sepeda motor.
MR ditangkap disebuah rumah di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (14/09/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan alasan meminjam sepada motor milik korban MI (30) yang juga warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas untuk berbelanja ke warung.
“Kemudian korban menyuruh untuk mengambil sendiri kunci sepeda motor tersebut yang berada di atas lemari,” katanya, Rabu (20/09/2023).
Hingga sore harinya pelaku belum juga mengembalikan motor miliknya sehingga kirban menelpon pelaku namun nomor handphone pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
“Korban yang merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” lanjut Sutargo.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor skuter metik warna jingga putih. (sah)