sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Selasa (17/01/2023).
Kedua terpidana yakni mantan kades, Asdin Lambause dan kasi kesra, Anita Noor Azizah secara resmi menjadi warga di Rutan Tanjung divonis satu tahun penjara dan denda RP 50 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidum) Kejari Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja melalui Kasi Intel, Amanda Adelina menjelaskan bahwa eksekusi terpidana Asdin Lambause berdasarkan putusan PN Banjarmasin nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm, pada 09 Januari 2023.
Sedangkan terpidana Anita Noor Azizah berdasarkan putusan PN Banjarmasin nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bjm 09 Januari 2023.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang selanjutnya diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan nomor : Sprint-56/Q.3.16/Fu/01/2023 dan Nomor : Sprint-57/Q.3.16/Fu/01/2023 pada 17 Januari 2023,” ujarnya.
Ditambahkan Amanda, terpidana Asdin Lambause dan Anita Noor Azizah dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Berdasarkan putusan tersebut tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tambahnya. (sah)