sekata.id, TANJUNG – MA (26), warga Desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong diamankan petugas kepolisian setempat karena diduga kembali melakukan aksi pencurian.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa ini berhasil ditangkap pertugas Polsek Bintang Ara dipimpin Iptu Sardi Abdul Karim di sebuah bengkel di Desa Bintang Ara pada, Minggu (15/01/2023).
“Pelaku MA dengan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya disebuah rumah di Desa Bintang Ara,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).
Yudha mengungkapkan, kasus pencurian berawal saat korban FD (15) warga desa setempat pada Senin (26/12/2022) siang, FD diminta oleh ibunya untuk mengantarkan ke sawah.
Kemudian pada saat bersamaan datanglah MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepada motor, namun korban tidak tahu barang apa yang dimaksud.
Sehingga pelaku diminta untuk mengambil, menunggu kedatangan kakak korban dan kemudian korban pergi menuju sawah serta pelaku jugabterlihat meninggalkan halaman rumah korban.
“Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya,” ungkap Yudha.
Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polsek Bintang Ara karena merasa dirugikan walaupun tidak mencapai Rp 2,5 juta dan dilakukan penyelidikan hingga bisa dapat menangkap pelaku.
“Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, sebelumnya pada 2020, MA pernah terjerat kasus yang sama sehingga untuk dilakukan Tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi syarat.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu buah handphone warna biru beserta kotaknya,” tambah Aipda Yudha. (sah)