sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial NI (45) warga Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong lantaran terjerat kasus penipuan berkedok menggadaikan kebun karet fiktif.
Pelaku yang dilaporkan oleh korbannya berhasil ditangkap petugas di depan sebuah kantor keamanan di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong pada, Senin (16/01/2023) sore.
Korban AR (63), merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 42 juta.
Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya pelaku melalui via telpon menceritakan krpada korban bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak dengan jaminan kebun karet.
“Pelaku menawarkan sebuah kebun yang beralamat di Desa Tarangan. Paringin, Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar 3 juta 500 ribu Rupiah yang nantinya akan ditebus sebesar Rp 4 juta,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (18/01/2023).
Ia mengungkapkan, pada Kamis (14/04/2022) pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati.
Pelaku juga membuatkan kwintansi yang belum ditandatangani oleh pemilik kebun yang bernama Syahrani dengan alasan nantinya akan dibawanya untuk ditandatangani oleh pemilik kebun dan membuatkan kwitansi yang belum ditandatangani oleh pemilik kebun bernama Syahrani.
“Alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun,” ungkapnya.
Berselang beberapa hari, NI kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun dan menjanjikan bahwa apabila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150 ribu.
“Selanjutnya pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula,” lanjut Aipda Yudha.
Ditambahkannya, pada Kamis (01/12/2022) pagi, korban pun mengetahui bahwa kebun karet yang telah ditawarkan pelaku tersebut tidak ada atas nama Syahrani atau fiktif.
“Begitu pula kwitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif,” tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dan mengakui atas perbuatannya serta turut menyita barang bukti berupa 17 lembar kwitansi gadai kebun karet. (sah)