sekata.id, TANJUNG – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tabalong membuka seleksi penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kloter dan Arab Saudi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tabalong, H Husni Thamrin mengatakan, sebanyak 16 peserta yang saat ini telah mendaftarkan diri dari tujuh kategori.
“Untuk tujuh kategori petugas yang dicari pelayanan akomodasi, transfortasi, kosumsi, pembimbing ibadah, Siskohat untuk di Arab Saudi, ditambah petugas yang mendampingi jemaah haji yaitu petugas pembimbing ibadah dan petugas kloter,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/01/2023).
Ia mengungkapkan, berdasarkan surat Dirjen PHU Kemenag RI nomor : B-16020/DJ/Dt.II.I.2/HJ.02/01/2023 pada 16 Januari 2023 bahwa seleksi PPIH diperpanjang sampai dengan 20 Januari 2022.
“Mengingat perubahan jadwal, maka kemungkinan untuk peserta di Tabalong akan ada penambahan karena masih ada waktu,” ungkapnya.
Untuk sementara peserta yang mendaftarkan diri dan lulus tahapan verifikasi administrasi saat ini sebanyak 16 orang yang dilakukan melalui aplikasi Pusaka.
“Peserta yang sudah lulus tahap verifikasi, akan dilanjutkan tes ditingkat kabupaten pada 25 Januari 2023 yang dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Berikut persyaratan khusus peserta PPIH Kloter:
1. Persentasi jumlah PPIH Kloter sekurang kurangnya 60 persen telah berhaji dan 40 persen belum berhaji.
2. PPIH Kloter dari unsur Pembimbing Ibadah sudah pernah berhaji;
3. Persentasi jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, Pondok Pesantren kloter sebanyak banyak 5% dari jumlah.
4. Seluruh jumlah PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sedangkan persyaratan khusus PPIH Arab Saudi diutamakan pejabat atau pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan pengalaman atau membidangi Penyelenggara Haji dan Umrah.
Adapun alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Kalimantan Selatan (Kalsel):
1. Pelayanan Akomodasi sebanyak dua orang
2. Pelayanan Transportasi satu orang
3. Pelayanan Konsumsi sebanyak dua orang
4. Pelayanan Ibadah satu orang
5. Siskohat satu orang. (sah)