sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MA (27) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dibekuk aparat kepolisian.
Pelaku diamankan petugas Satresbarkoka Polres Tabalong karena terjerat kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
MA ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Namun, Kecamatan Jaro, Tabalong, Selasa (16/04/2024) sore.
“Informasi kita dapatkan berdasarkan Informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran gelap sabu,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Kamis (18/04/2024).
Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Barang bukti ada 6 paket sabu-sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur dan sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar,” lanjut Joko.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dari si pemilih rumah yakni pria berinisial IRF dan istrinya HM.
Diketahui, kini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan disangkakan pasal pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa enam paket sabu dengan berat bersih 0,79 garam, satu bungkus bekas makanan ringan, dua bungkus bekas minuman suplemen.
Kemudian empat bungkus bekas pembungkus permen, dua buah potongan sedotan plastik warna hitam, dan satu buah gawai warna biru tua. (sah)